Penggunaan ADP

Penggunaan ADP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna ADP dalam mengelola dan menatausahakan ADP sesuai dengan peruntukan ADP.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    82.86% Mirip82.86 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan barang milik negara/ daerah.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2017
    82.77% Mirip82.77 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.65% Mirip82.65 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    82.21% Mirip82.21 %
    Penilaian

    Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah pada saat tertentu.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.82% Mirip81.82 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    81.45% Mirip81.45 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.30% Mirip81.30 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalammengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengantugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    80.52% Mirip80.52 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.