Menteri/pimpinan lembaga
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri/pimpinan lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri/pimpinan lembaga
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Penggunaan84.41% Mirip84.41 %
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2014Penggunaan84.05% Mirip84.05 %
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Menteri/Pimpinan Lembaga81.29% Mirip81.29 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.