Menteri/pimpinan lembaga

Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas bidang tugas BLU yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri/pimpinan lembaga juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    84.41% Mirip84.41 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    84.05% Mirip84.05 %
    Penggunaan

    Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.29% Mirip81.29 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.