Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian

Petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan untuk mengoperasikan prasarana perkeretaapian oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    80.69% Mirip80.69 %
    Pengguna Jalan

    Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalulintas.