Menteri/Pimpinan Lembaga

Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran dan barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri/Pimpinan Lembaga juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/ lembaga yang bersangkutan.

  2. 2
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

  3. 3
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  4. 4
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  6. 6
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  7. 7
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  8. 8
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  9. 9
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  10. 10
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  11. 11
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  12. 12
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  13. 13
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    84.06% Mirip84.06 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenanganpenggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan KerjaPerangkat Daerah.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    82.47% Mirip82.47 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    82.39% Mirip82.39 %
    Pengguna Anggaran

    Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.