Pengelolaan Energi
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 2014Pengelolaan Kelautan91.79% Mirip91.79 %
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2007Pengelolaan energi90.26% Mirip90.26 %
Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2007Pengusahaan energi88.30% Mirip88.30 %
Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2021Rencana Umum Ketenagalistrikan86.83% Mirip86.83 %
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2021Ketenagalistrikan85.04% Mirip85.04 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2003Ketenagalistrikan84.63% Mirip84.63 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 7PERPRES NO. 47 TAHUN 2017Penyediaan LTSHE82.90% Mirip82.90 %
Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.
- 8PERPRES NO. 78 TAHUN 2021Infrastruktur riset80.64% Mirip80.64 %
Infrastruktur riset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data.
- 9PERPRES NO. 1 TAHUN 2014RUEN80.49% Mirip80.49 %
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi www.