Pengelolaan Energi

Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    91.79% Mirip91.79 %
    Pengelolaan Kelautan

    Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    90.26% Mirip90.26 %
    Pengelolaan energi

    Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    88.30% Mirip88.30 %
    Pengusahaan energi

    Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    86.83% Mirip86.83 %
    Rencana Umum Ketenagalistrikan

    Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    85.04% Mirip85.04 %
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  6. 6
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    84.63% Mirip84.63 %
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  7. 7
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2017
    82.90% Mirip82.90 %
    Penyediaan LTSHE

    Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.

  8. 8
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2021
    80.64% Mirip80.64 %
    Infrastruktur riset

    Infrastruktur riset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data.

  9. 9
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
    80.49% Mirip80.49 %
    RUEN

    Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi www.