Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketenagalistrikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  2. 2
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    84.63% Mirip84.63 %
    Pengelolaan Energi

    Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    81.84% Mirip81.84 %
    Reaktor daya

    Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaganuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan dayabaik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    81.69% Mirip81.69 %
    Rencana Umum Ketenagalistrikan

    Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    80.57% Mirip80.57 %
    listrikKetenagalistrikan

    listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    80.07% Mirip80.07 %
    Pengelolaan Kelautan

    Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.