Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketenagalistrikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 2Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Pengelolaan Energi84.63% Mirip84.63 %
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2006Reaktor daya81.84% Mirip81.84 %
Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaganuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan dayabaik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Rencana Umum Ketenagalistrikan81.69% Mirip81.69 %
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2002listrikKetenagalistrikan80.57% Mirip80.57 %
listrikKetenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutserta usahapenyediaan dan pemanfaatan tenagapenunjang tenaga listrik.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2014Pengelolaan Kelautan80.07% Mirip80.07 %
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.