RUEN

Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi www.

Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi RUEN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    RUEN

    Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    80.85% Mirip80.85 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    80.49% Mirip80.49 %
    Pengelolaan Energi

    Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2010
    80.49% Mirip80.49 %
    BUMD

    Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    80.39% Mirip80.39 %
    Pengelolaan Kelautan

    Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    80.22% Mirip80.22 %
    Menteri Perencanaan

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.