RUEN
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN, adalah kebijakan Pemerintah mengenai rencana pengelolaan energi www.
Sumber: PERPRES NO. 1 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi RUEN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1RUEN
Rencana Umum Energi Nasional, yang selanjutnya disingkat RUEN adalah kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang menjadi penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran Kebijakan Energi Nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri Perencanaan80.85% Mirip80.85 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2014Pengelolaan Energi80.49% Mirip80.49 %
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2010BUMD80.49% Mirip80.49 %
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2014Pengelolaan Kelautan80.39% Mirip80.39 %
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2008Menteri Perencanaan80.22% Mirip80.22 %
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan, adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.