Pengelolaan energi

Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    90.27% Mirip90.27 %
    Pengelolaan Energi

    Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.99% Mirip80.99 %
    Rencana Umum Ketenagalistrikan

    Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.