Rencana Umum Ketenagalistrikan
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Rencana umum ketenagalistrikan89.30% Mirip89.30 %
Rencana umum ketenagalistrikan adalah rencana pengembangansistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan,tenaga listrik yang diperlukan untuktransmisi, dan distribusimemenuhi kebutuhan tenaga listrik.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2014Pengelolaan Energi86.83% Mirip86.83 %
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2021Ketenagalistrikan81.83% Mirip81.83 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2021Infrastruktur riset81.81% Mirip81.81 %
Infrastruktur riset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan riset baik dalam bentuk bangunan, peralatan, lahan, koleksi, dan data.
- 5PP NO. 53 TAHUN 2003Ketenagalistrikan81.69% Mirip81.69 %
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 6UU NO. 30 TAHUN 2007Pengelolaan energi80.99% Mirip80.99 %
Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.