Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ketenagalistrikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.

  2. 2
    Ketenagalistrikan

    Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    85.04% Mirip85.04 %
    Pengelolaan Energi

    Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    81.83% Mirip81.83 %
    Rencana Umum Ketenagalistrikan

    Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2006
    81.37% Mirip81.37 %
    Reaktor daya

    Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaganuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan dayabaik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    80.23% Mirip80.23 %
    Pariwisata alam

    Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    80.13% Mirip80.13 %
    Pengelolaan Kelautan

    Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.