Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ketenagalistrikan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
- 2Ketenagalistrikan
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkutpenyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usahapenunjang tenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Pengelolaan Energi85.04% Mirip85.04 %
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021Rencana Umum Ketenagalistrikan81.83% Mirip81.83 %
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2006Reaktor daya81.37% Mirip81.37 %
Reaktor daya adalah reaktor nuklir berupa pembangkit tenaganuklir yang memanfaatkan energi panas untuk pembangkitan dayabaik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2010Pariwisata alam80.23% Mirip80.23 %
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
- 5UU NO. 32 TAHUN 2014Pengelolaan Kelautan80.13% Mirip80.13 %
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.