Pengusahaan energi
Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Pengelolaan Energi88.30% Mirip88.30 %
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Energi, serta penyediaan CadanganStrategis dan Konservasi Sumber Daya Energi.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2009Pembiayaan Ekspor Nasional84.05% Mirip84.05 %
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2019PEN82.04% Mirip82.04 %
Pembiayaan Ekspor Nasional yang selanjutnya disingkat PEN adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong Ekspor nasional.