Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Barang juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Pengelola BarangTerverifikasi
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
- 3Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- 5Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Pengelola barang99.90% Mirip99.90 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Pengelola barang97.62% Mirip97.62 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2005Pemeriksaan82.73% Mirip82.73 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2009Sarana81.83% Mirip81.83 %
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2006Penatausahaan81.10% Mirip81.10 %
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.