Pengelola Barang

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Barang juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  2. 2
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

  3. 3
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

  5. 5
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    99.90% Mirip99.90 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    97.62% Mirip97.62 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    82.73% Mirip82.73 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    81.83% Mirip81.83 %
    Sarana

    Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.10% Mirip81.10 %
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.