Pengelola barang

Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    99.96% Mirip99.96 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    99.94% Mirip99.94 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    99.91% Mirip99.91 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    99.13% Mirip99.13 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    98.89% Mirip98.89 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

  6. 6
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    90.15% Mirip90.15 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    82.55% Mirip82.55 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    81.93% Mirip81.93 %
    Sarana

    Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

  9. 9
    UU NO. 9 TAHUN 2018
    81.03% Mirip81.03 %
    Pemeriksaan PNBP

    Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.