Pengelola barang
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola barang
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Pengelola Barang99.96% Mirip99.96 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2021Pengelola Barang99.91% Mirip99.91 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Pengelola Barang99.13% Mirip99.13 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Pengelola Barang98.89% Mirip98.89 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- 6PP NO. 84 TAHUN 2014Pengelola Barang90.15% Mirip90.15 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2005Pemeriksaan82.55% Mirip82.55 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2009Sarana81.93% Mirip81.93 %
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
- 9UU NO. 9 TAHUN 2018Pemeriksaan PNBP81.03% Mirip81.03 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.