Pengelola Barang

Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola Barang juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  2. 2
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

  3. 3
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  5. 5
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    98.89% Mirip98.89 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    96.79% Mirip96.79 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    82.64% Mirip82.64 %
    Pengelola ADP

    Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    82.18% Mirip82.18 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 1999
    81.65% Mirip81.65 %
    Instansi yang berwenang

    Instansi yang berwenang adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan; 9.