Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sumber: PP NO. 84 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Barang juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2022Pengelola BarangTerverifikasi
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
- 3Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 5Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Pengelola barang90.15% Mirip90.15 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Pengelola barang86.77% Mirip86.77 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2011Verifikasi83.71% Mirip83.71 %
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Menteri/pimpinan lembaga81.89% Mirip81.89 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.