Sarana

Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana

    Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

  2. 2
    Sarana

    Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

  3. 3
    Sarana

    Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

  4. 4
    Sarana

    Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.

  5. 5
    Sarana

    Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2014
    83.53% Mirip83.53 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    83.10% Mirip83.10 %
    Penyelenggaraan jalan

    Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    82.67% Mirip82.67 %
    Penyelenggaraan Jalan

    Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    82.66% Mirip82.66 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    82.59% Mirip82.59 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    82.05% Mirip82.05 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    81.97% Mirip81.97 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.

  8. 8
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    81.93% Mirip81.93 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.83% Mirip81.83 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  10. 10
    PP NO. 20 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.49% Mirip81.49 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.