Sarana
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sarana juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sarana
Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
- 2Sarana
Sarana adalah fasilitas dalam Lingkungan Hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
- 3Sarana
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
- 4Sarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- 5Sarana
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2014Menteri83.53% Mirip83.53 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2004Penyelenggaraan jalan83.10% Mirip83.10 %
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan82.67% Mirip82.67 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Pengelola Barang82.66% Mirip82.66 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2013Menteri82.59% Mirip82.59 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2020Pengelola Barang82.05% Mirip82.05 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2006Pengelola barang81.97% Mirip81.97 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
- 8PP NO. 38 TAHUN 2008Pengelola barang81.93% Mirip81.93 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2021Pengelola Barang81.83% Mirip81.83 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 10Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.