Penatausahaan

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan,inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/ daerah sesuai denganketentuan yang berlaku.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penatausahaan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan pengadministrasian penyertaan negara dalam BUMN dan Perseroan Terbatas.

  2. 2
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    Penatausahaan

    Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    81.13% Mirip81.13 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    81.10% Mirip81.10 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.83% Mirip80.83 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    80.76% Mirip80.76 %
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    80.45% Mirip80.45 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.