Pengelola barang
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola barang
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 28 TAHUN 2020Pengelola Barang97.76% Mirip97.76 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2021Pengelola Barang97.62% Mirip97.62 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 3Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2014Pengelola Barang97.58% Mirip97.58 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2022Pengelola Barang96.79% Mirip96.79 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
- 6PP NO. 84 TAHUN 2014Pengelola Barang86.77% Mirip86.77 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 7UU NO. 38 TAHUN 1999Pengelolaan zakat82.85% Mirip82.85 %
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, terhadap pengumpulan dan pelaksanaan, dan pengawasan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2009Sarana81.97% Mirip81.97 %
Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.