Pengelola barang

Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengelola barang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengelola barang

    Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    97.76% Mirip97.76 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    97.62% Mirip97.62 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    97.61% Mirip97.61 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2014
    97.58% Mirip97.58 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    96.79% Mirip96.79 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.

  6. 6
    PP NO. 84 TAHUN 2014
    86.77% Mirip86.77 %
    Pengelola Barang

    Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

  7. 7
    UU NO. 38 TAHUN 1999
    82.85% Mirip82.85 %
    Pengelolaan zakat

    Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, terhadap pengumpulan dan pelaksanaan, dan pengawasan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

  8. 8
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    81.97% Mirip81.97 %
    Sarana

    Sarana adalah peralatan yang digunakanuntuk melaksanakan kegiatan meteorologi,klimatologi, dan geofisika.