Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawaslu juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebutBawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yangbertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum diseluruhIndonesiasebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengaturmengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugasdan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihanberdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggara Pemilu di seluruhwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas PemiluKabupaten Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi danPanwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk 0lehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayahprovinsi dan kabupaten/kota.

  5. 5
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    Bawaslu

    Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    86.94% Mirip86.94 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    86.63% Mirip86.63 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    82.56% Mirip82.56 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.

  4. 4
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    82.30% Mirip82.30 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.19% Mirip82.19 %
    Panwaslu Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.