Pengamanan rokok
Pengamanan rokok adalah setiap kegaitan atau serangkaian kegiatandalam rangka mencegah dan atau menangani dampak penggunaanrokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengamanan rokok juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengamanan rokok
Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Peredaran82.61% Mirip82.61 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanpenyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangkaperdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 2PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Izin lingkungan81.68% Mirip81.68 %
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yangmelakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenaidampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat untukmemperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 72 TAHUN 1998Pengangkutan80.96% Mirip80.96 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan darisatu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atauperdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.