Pengangkutan

Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengangkutan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

  2. 2
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannyadari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan GasBumi melalui pipa transmisi dan distribusi;13.

  3. 3
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

  4. 4
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambanganuntuk memindahkan Mineral dan/atau Batutrara daridaerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atauPemurnian sampai tempat penveraharr.

  5. 5
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Prekursor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi dan peredaran.

  6. 6
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian 10.

  7. 7
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka memindahkan sediaan farmasi dan alat kesehatan darisatu tempat ke tempat lain, dengan cara atau moda atau saranaangkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atauperdagangan sediaan farmasi dan alat kesehatan.

  8. 8
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.

  9. 9
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara,moda, atau Sarana Pengangkut apapun.

  10. 10
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatanmemindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengancara, moda, atau sarana angkutan apapun.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 28 TAHUN 1985
    85.36% Mirip85.36 %
    Pemungutan hasil hutan

    Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dan mengangkutnya ke tempat pengumpulan; 4.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.53% Mirip80.53 %
    Pangan Olahan Siap Saji

    Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.