Bencana Alam Geologi

Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis.

Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2012
    92.03% Mirip92.03 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    88.53% Mirip88.53 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangmengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupanmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alamdan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehinggamengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    87.60% Mirip87.60 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangdisebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupunfaktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    85.95% Mirip85.95 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  5. 5
    PP NO. 7 TAHUN 2019
    85.81% Mirip85.81 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  6. 6
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2018
    85.67% Mirip85.67 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    85.45% Mirip85.45 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    85.32% Mirip85.32 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.

  9. 9
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    85.07% Mirip85.07 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

  10. 10
    PP NO. 22 TAHUN 2017
    84.74% Mirip84.74 %
    Bencana

    Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.