Bencana Alam Geologi
Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis.
Sumber: PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2012Bencana92.03% Mirip92.03 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2007Bencana88.53% Mirip88.53 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangmengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupanmasyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alamdan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehinggamengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakanlingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2014Bencana87.60% Mirip87.60 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangdisebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupunfaktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2008Bencana85.95% Mirip85.95 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 5PP NO. 7 TAHUN 2019Bencana85.81% Mirip85.81 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 6PERPRES NO. 17 TAHUN 2018Bencana85.67% Mirip85.67 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 7PP NO. 42 TAHUN 2020Bencana85.45% Mirip85.45 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2006Bencana85.32% Mirip85.32 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.
- 9PERPRES NO. 75 TAHUN 2021Bencana85.07% Mirip85.07 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 10PP NO. 22 TAHUN 2017Bencana84.74% Mirip84.74 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.