Pengamanan

Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengamanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  2. 2
    Pengamanan

    Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalamrangka melakukan pencegahan, penindakan, danpemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yangdiselenggarakan untuk menciptakan kondisi yangaman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembagapemasyarakatan.

  3. 3
    Pengamanan

    Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga BarangSitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejakdinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.

  4. 4
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    85.74% Mirip85.74 %
    Ancaman

    Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan daridalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden,Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganyaserta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    83.11% Mirip83.11 %
    Syahbandar di Pelabuhan Perikanan

    Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    80.52% Mirip80.52 %
    Prajurit wajib darurat

    Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.

  4. 4
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.25% Mirip80.25 %
    Tanggap darurat bencana

    Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatanyang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencanauntuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yangmeliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, hartabenda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan,pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihanprasarana dan sarana.