Pengamanan

Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalamrangka melakukan pencegahan, penindakan, danpemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yangdiselenggarakan untuk menciptakan kondisi yangaman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembagapemasyarakatan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengamanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.

  2. 2
    Pengamanan

    Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.

  3. 3
    Pengamanan

    Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga BarangSitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejakdinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.

  4. 4
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.