Pengamanan
Pengamanan adalah segala bentuk kegiatan dalamrangka melakukan pencegahan, penindakan, danpemulihan gangguan keamanan dan ketertiban yangdiselenggarakan untuk menciptakan kondisi yangaman dan tertib di rumah tahanan negara dan lembagapemasyarakatan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengamanan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengamanan
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
- 2Pengamanan
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yangdilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu,untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yangdapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan Presidendan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil PresidenbesertaKepalasertaNegara/Kepala Pemerintahan.
- 3Pengamanan
Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga BarangSitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejakdinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.
- 4Pengamanan
Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.