Keadaan Darurat Bencana

Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Sumber: PERPRES NO. 17 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    80.33% Mirip80.33 %
    Pengaman Pemasyarakatan

    Pengaman Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pengamanan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2022
    80.17% Mirip80.17 %
    Pengamanan

    Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.