Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bandar Udara Khusus juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
- 2Bandar Udara Khusus
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Kawasan pertahanan dan keamanan negara84.92% Mirip84.92 %
Kawasan pertahanan dan keamanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Khusus81.48% Mirip81.48 %
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian khusus81.16% Mirip81.16 %
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.