Baku mutu lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Baku mutu lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Baku mutu lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Pencemaran DAS87.81% Mirip87.81 %
Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 2PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu udara ambien86.51% Mirip86.51 %
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2014Pencemaran Laut85.66% Mirip85.66 %
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.
- 4PP NO. 101 TAHUN 2014Pencemaran Lingkungan Hidup85.65% Mirip85.65 %
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air Laut85.39% Mirip85.39 %
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1999Baku mutu air laut85.19% Mirip85.19 %
Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air85.00% Mirip85.00 %
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.
- 8PP NO. 41 TAHUN 1999Pencemaran udara84.00% Mirip84.00 %
Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatanmanusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkattertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhifungsinya;2.
- 9PP NO. 19 TAHUN 1999Pencemaran laut83.31% Mirip83.31 %
Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.