Baku mutu lingkungan hidup

Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Baku mutu lingkungan hidup juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    87.81% Mirip87.81 %
    Pencemaran DAS

    Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    86.51% Mirip86.51 %
    Baku mutu udara ambien

    Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    85.66% Mirip85.66 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.

  4. 4
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    85.65% Mirip85.65 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    85.39% Mirip85.39 %
    Baku Mutu Air Laut

    Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    85.19% Mirip85.19 %
    Baku mutu air laut

    Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    85.00% Mirip85.00 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    84.00% Mirip84.00 %
    Pencemaran udara

    Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatanmanusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkattertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhifungsinya;2.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    83.31% Mirip83.31 %
    Pencemaran laut

    Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.