Baku Mutu Air Laut

Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    97.98% Mirip97.98 %
    Baku mutu air laut

    Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    92.14% Mirip92.14 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    90.86% Mirip90.86 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    89.92% Mirip89.92 %
    Baku mutu air

    Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya; 5.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    88.72% Mirip88.72 %
    Baku mutu udara ambien

    Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    85.39% Mirip85.39 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.

  7. 7
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    81.77% Mirip81.77 %
    Perencanaan Teknis

    "Perencanaan Teknis" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usahauntuk merumuskan perincian rencana sebagai dasar dan tuntunanguna sesuatu tindakan dalam ruang lingkup yang tertentu danberskala rmikro serta bersifat teknis;13.

  8. 8
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    81.58% Mirip81.58 %
    Koreksi Geometrik

    Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.68% Mirip80.68 %
    lt{utu Laut

    lt{utu Laut adalah ukuran kondisi Laut pada waktu Carrtempat tertentu yarlg diukur dan/atau diuji berdasarkanparameter tertentu dan metode tertentu berdasarkanketentuan peraturan perLlndang-undangan.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    80.27% Mirip80.27 %
    Tata Pengairan

    "Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air danatau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuanteknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;8.