Baku mutu air laut

Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    97.98% Mirip97.98 %
    Baku Mutu Air Laut

    Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    92.11% Mirip92.11 %
    Baku mutu air

    Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya; 5.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    90.85% Mirip90.85 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    90.16% Mirip90.16 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    89.77% Mirip89.77 %
    Baku mutu udara ambien

    Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.

  6. 6
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    85.19% Mirip85.19 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.

  7. 7
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    83.28% Mirip83.28 %
    Koreksi Geometrik

    Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.98% Mirip82.98 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  9. 9
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    81.46% Mirip81.46 %
    Pencemaran DAS

    Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  10. 10
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    81.31% Mirip81.31 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.