Baku mutu air laut
Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air Laut97.98% Mirip97.98 %
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
- 2PP NO. 20 TAHUN 1990Baku mutu air92.11% Mirip92.11 %
Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya; 5.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2009Baku mutu lingkungan hidup90.85% Mirip90.85 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air90.16% Mirip90.16 %
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.
- 5PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu udara ambien89.77% Mirip89.77 %
Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udaraambien;8.
- 6UU NO. 23 TAHUN 1997Baku mutu lingkungan hidup85.19% Mirip85.19 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2018Koreksi Geometrik83.28% Mirip83.28 %
Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.
- 8PP NO. 101 TAHUN 2014Pencemaran Lingkungan Hidup82.98% Mirip82.98 %
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 9PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Pencemaran DAS81.46% Mirip81.46 %
Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 10UU NO. 32 TAHUN 2014Pencemaran Laut81.31% Mirip81.31 %
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.