Pencemaran laut

Pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya; 3.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    91.16% Mirip91.16 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuknva atau dirnasukannyamakhiuk hidup, zat, erlergi, dan/atau komporlen lain kedalam lirrgkungan Laut oleh kegiatan manusia sehinggakualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yangmenyebabkan lingkungan Laut tidak sesuai lagi denganBaku Mutu Air Laut.

  2. 2
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    90.96% Mirip90.96 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1985
    90.43% Mirip90.43 %
    Pencemaran lingkungan sumber daya ikan

    Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; 16.

  4. 4
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    86.36% Mirip86.36 %
    Pencemaran DAS

    Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  5. 5
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    86.18% Mirip86.18 %
    Pencemaran Laut

    Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Lautoleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkunganLaut yang telah ditetapkan.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    83.39% Mirip83.39 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    83.31% Mirip83.31 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadarmakhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus adadan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;12.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    83.30% Mirip83.30 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk ataudimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan/ataukomponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatanmanusia sehingga melampaui baku muttr LingkunganHidup yang telah ditetapkan.

  9. 9
    PP NO. 14 TAHUN 2002
    83.25% Mirip83.25 %
    Wabah

    Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan; 19.

  10. 10
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    81.38% Mirip81.38 %
    Pencemaran lingkungan hidup

    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atauenergi,dimasukkannya makhlukdan/atau komponen lain ke dalam lingkunganhidup oleh kegiatan manusia sehingga melampauibaku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.