Pencemar Udara

Pencemar Udara adalah zat, energi, dan/atau komponenlainnya yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    83.32% Mirip83.32 %
    Pencemaran udara

    Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi,dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatanmanusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ketingkattertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhifungsinya;2.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    82.06% Mirip82.06 %
    Baku mutu emisi sumbertidak bergerak

    Baku mutu emisi sumbertidak bergerak adalah batas kadarmaksimum dan/atau beban emisi maksimum myang diperbolehkanmasuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien;17.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1997
    80.10% Mirip80.10 %
    Kerugian nuklir

    Kerugian nuklir adalah setiap kerugian yang dapat berupa kematian,cacat, cedera atau sakit, kerusakan harta benda, pencemaran dankerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh radiasi ataugabungan radiasi dengan sifat racun, sifat mudah meledak, atau sifatbahaya lainnya sebagai akibat kekritisan bahan bakar nuklir dalaminstalasi nuklir atau selama pengangkutan,termasuk kerugiansebagai akibat tindakan preventif dan kerugian sebagai akibat atautindakan untuk pemulihan lingkungan hidup.