Penanaman modal dalam negeri

Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    87.01% Mirip87.01 %
    Penanaman modal asing

    Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1997
    86.94% Mirip86.94 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    85.61% Mirip85.61 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    85.33% Mirip85.33 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    84.64% Mirip84.64 %
    KAPA

    Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    84.08% Mirip84.08 %
    Perusahaan Perdagangan Asing Domestik

    Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 1998
    83.42% Mirip83.42 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    82.89% Mirip82.89 %
    Bentuk usaha tetap

    Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    82.67% Mirip82.67 %
    Bentuk usaha tetap

    Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

  10. 10
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    82.54% Mirip82.54 %
    Penanaman modal

    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.