Penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal asing87.01% Mirip87.01 %
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan86.94% Mirip86.94 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2012Perusahaan85.61% Mirip85.61 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2015Bentuk Usaha Tetap85.33% Mirip85.33 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.
- 5UU NO. 5 TAHUN 2011KAPA84.64% Mirip84.64 %
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
- 6PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Perdagangan Asing Domestik84.08% Mirip84.08 %
Perusahaan Perdagangan Asing Domestik adalah Perusahaan Asing Domestik yang melakukan kegiatan perdagangan.
- 7PP NO. 24 TAHUN 1998Perusahaan83.42% Mirip83.42 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- 8UU NO. 30 TAHUN 2007Bentuk usaha tetap82.89% Mirip82.89 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 70 TAHUN 2009Bentuk usaha tetap82.67% Mirip82.67 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- 10UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal82.54% Mirip82.54 %
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.