Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 70 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bentuk usaha tetap juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bentuk usaha tetap
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2001Bentuk Usaha Tetap90.68% Mirip90.68 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.
- 2PP NO. 82 TAHUN 2012Pelaku Usaha88.49% Mirip88.49 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayahhukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupunbersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2014Pelaku Usaha88.37% Mirip88.37 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 4PP NO. 24 TAHUN 1998Perusahaan88.34% Mirip88.34 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 28 TAHUN 2012Perusahaan88.34% Mirip88.34 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan87.91% Mirip87.91 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 7PP NO. 34 TAHUN 2018Pelaku Usaha87.88% Mirip87.88 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2015Bentuk Usaha Tetap87.51% Mirip87.51 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2017Pelaku Usaha87.14% Mirip87.14 %
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.