Penanaman modal asing
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2019Penanaman Modal Asing89.04% Mirip89.04 %
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal dalam negeri87.01% Mirip87.01 %
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.
- 3PP NO. 19 TAHUN 1994Penghasil limbah B381.61% Mirip81.61 %
Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2019Penanaman Modal81.34% Mirip81.34 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2010Penanaman Modal81.18% Mirip81.18 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Penanaman Modal80.75% Mirip80.75 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanaman Modal80.74% Mirip80.74 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Penanaman Modal80.68% Mirip80.68 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2012Perusahaan80.05% Mirip80.05 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.