Penanaman modal asing

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2019
    89.04% Mirip89.04 %
    Penanaman Modal Asing

    Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    87.01% Mirip87.01 %
    Penanaman modal dalam negeri

    Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1994
    81.61% Mirip81.61 %
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.

  4. 4
    PP NO. 78 TAHUN 2019
    81.34% Mirip81.34 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    81.18% Mirip81.18 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    80.75% Mirip80.75 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    80.74% Mirip80.74 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  8. 8
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    80.68% Mirip80.68 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    80.05% Mirip80.05 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.