Penanaman modal

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanaman modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanaman modal

    Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetapberwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatanutama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupunperluasan dari usaha yang telah ada.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2019
    93.08% Mirip93.08 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    93.03% Mirip93.03 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    92.90% Mirip92.90 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupunpenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    92.86% Mirip92.86 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    92.85% Mirip92.85 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    92.79% Mirip92.79 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  7. 7
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    92.72% Mirip92.72 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 18 TAHUN 2015
    85.45% Mirip85.45 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

  9. 9
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    84.56% Mirip84.56 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

  10. 10
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    84.39% Mirip84.39 %
    Penanam Modal

    Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.