Penanaman modal
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanaman modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanaman modal
Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetapberwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatanutama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupunperluasan dari usaha yang telah ada.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2019Penanaman Modal93.08% Mirip93.08 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanaman Modal93.03% Mirip93.03 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2008Penanaman Modal92.90% Mirip92.90 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupunpenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 4PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Penanaman Modal92.86% Mirip92.86 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanaman Modal92.85% Mirip92.85 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 18 TAHUN 2010Penanaman Modal92.79% Mirip92.79 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Penanaman Modal92.72% Mirip92.72 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 8PP NO. 18 TAHUN 2015Penanaman Modal85.45% Mirip85.45 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 9PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanam Modal84.56% Mirip84.56 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 10PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanam Modal84.39% Mirip84.39 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.