Bentuk usaha tetap

Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bentuk usaha tetap juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bentuk usaha tetap

    Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    91.18% Mirip91.18 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    88.38% Mirip88.38 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    88.30% Mirip88.30 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    87.74% Mirip87.74 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    87.63% Mirip87.63 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayahhukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupunbersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.

  6. 6
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    87.54% Mirip87.54 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    87.25% Mirip87.25 %
    Bentuk Usaha Tetap

    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 1997
    87.22% Mirip87.22 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 24 TAHUN 1998
    87.14% Mirip87.14 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.