Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah

Reklamasi areal bekas penambangan bawah tanah adalah usaha untuk memulihkan kembali fungsi pokok hutan lindung yang terganggu akibat penambangan bawah tanah.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    85.75% Mirip85.75 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    80.43% Mirip80.43 %
    Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan

    Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan pengusahaan hutan.