Pemungutan hasil hutan

Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dan mengangkutnya ke tempat pengumpulan; 4.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    86.10% Mirip86.10 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    85.36% Mirip85.36 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.29% Mirip83.29 %
    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu

    Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.