Pemungutan hasil hutan
Pemungutan hasil hutan adalah kegiatan untuk mengambil kayu dan hasil hutan lainnya dan mengangkutnya ke tempat pengumpulan; 4.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009Pengangkutan86.10% Mirip86.10 %
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Pengangkutan85.36% Mirip85.36 %
Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu83.29% Mirip83.29 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.