Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkandan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatanpenebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranfungsidengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangipokoknya.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemanfaatan hasil hutan kayu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untukmemanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupakayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidakmengurangi fungsi pokoknya.
- 2Pemanfaatan hasil hutan kayu
Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2007hutan86.68% Mirip86.68 %
hutan adalah untukPemanfaatan memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasalingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukankayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayusecara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakatdengan tetap menjaga kelestariannya.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu85.86% Mirip85.86 %
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil Hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2020Operasi Produksi84.56% Mirip84.56 %
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu84.45% Mirip84.45 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu84.11% Mirip84.11 %
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil Hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2022Operasi Produksi83.99% Mirip83.99 %
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2007izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK83.72% Mirip83.72 %
lingkungan jasa IUPHHK dan/atau Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yangselanjutnya disingkat izin usahapemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnyadisebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikanuntuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/ataubukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksimelalui penebangan,atau pemanenan pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2018Operasi Produksi83.46% Mirip83.46 %
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 9UU NO. 4 TAHUN 2009Operasi Produksi82.53% Mirip82.53 %
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
- 10UU NO. 18 TAHUN 2008Sistem tanggap darurat81.93% Mirip81.93 %
Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.