Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transmigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.
- 2Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
- 3Transmigrasi
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2014SP-Tempatan82.87% Mirip82.87 %
Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1972Daerah Transmigrasi82.05% Mirip82.05 %
Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untukpenempatan transmigran ;d.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2014Pembangunan keluarga81.40% Mirip81.40 %
Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluargaberkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2014Transmigran81.36% Mirip81.36 %
Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2007Pemulihan80.14% Mirip80.14 %
Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2013Pemblokiran80.13% Mirip80.13 %
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.