Transmigrasi

Transmigrasi adalah perpindahan pendudukmeningkatkankawasandiolehdan menetapyangdiselenggarakansukarelauntuksecarakesejahteraantransmigrasiPemerintah.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transmigrasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk di Wilayah Permukiman dan menetap Lokasi kesejahteraan Teansmigrasi atau meningkatkan Pengembangan Transmigrasi.

  2. 2
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

  3. 3
    Transmigrasi

    Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untukdi WilayahmeningkatkanPermukimanPengembanganTransmigrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    82.87% Mirip82.87 %
    SP-Tempatan

    Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1972
    82.05% Mirip82.05 %
    Daerah Transmigrasi

    Daerah Transmigrasi adalah daerah yang ditetapkan untukpenempatan transmigran ;d.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    81.40% Mirip81.40 %
    Pembangunan keluarga

    Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluargaberkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

  4. 4
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    81.36% Mirip81.36 %
    Transmigran

    Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

  5. 5
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.14% Mirip80.14 %
    Pemulihan

    Pemulihan adalah serangkaian untukmengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidupyang terkena bencana dengan memfungsikan kembalikelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukanupaya rehabilitasi.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2013
    80.13% Mirip80.13 %
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.