Pemindah tanganan
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Pemindahtanganan92.24% Mirip92.24 %
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan sebagai modal pemerintah.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1998Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah87.25% Mirip87.25 %
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Penjualan82.75% Mirip82.75 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2001Kontrak Kerja Sama82.43% Mirip82.43 %
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatanEksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat;20.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2014Penjualan82.37% Mirip82.37 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 6UU NO. 3 TAHUN 2011Penerima (Beneficiary)82.28% Mirip82.28 %
Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
- 7PP NO. 38 TAHUN 2008Penjualan82.05% Mirip82.05 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang lain dengan milik negara/daerah kepada pihak menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2022Pembiayaan81.16% Mirip81.16 %
Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.
- 9PP NO. 28 TAHUN 2020Penjualan80.95% Mirip80.95 %
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- 10PERPRES NO. 100 TAHUN 2020Sekuritisasi80.49% Mirip80.49 %
Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.