Sekuritisasi
Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1999Aset Dalam Restrukturisasi85.01% Mirip85.01 %
Aset Dalam Restrukturisasi adalah : a.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2020SBN80.79% Mirip80.79 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).
- 3UU NO. 3 TAHUN 2011Penerima (Beneficiary)80.70% Mirip80.70 %
Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.
- 4PP NO. 6 TAHUN 2006Pemindah tanganan80.49% Mirip80.49 %
Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2020SBN80.13% Mirip80.13 %
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).