Sekuritisasi

Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.

Sumber: PERPRES NO. 100 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    85.01% Mirip85.01 %
    Aset Dalam Restrukturisasi

    Aset Dalam Restrukturisasi adalah : a.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2020
    80.79% Mirip80.79 %
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2011
    80.70% Mirip80.70 %
    Penerima (Beneficiary)

    Penerima (Beneficiary) adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.

  4. 4
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    80.49% Mirip80.49 %
    Pemindah tanganan

    Pemindah tanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerahsebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan,dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2020
    80.13% Mirip80.13 %
    SBN

    Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).