Pemilih

Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.

  2. 2
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.

  3. 3
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.

  4. 4
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

  5. 5
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  6. 6
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  7. 7
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.36% Mirip81.36 %
    Partai Politik Peserta Pemilu

    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telahmemenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2003
    80.44% Mirip80.44 %
    PasanganCalon

    Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut PasanganCalon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkanoleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhipersyaratan.