Pemilih

Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.

Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.

  2. 2
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.

  3. 3
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

  4. 4
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  5. 5
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  6. 6
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.

  7. 7
    Pemilih

    Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.