Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.
- 2Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
- 3Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- 4Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- 5Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- 6Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.
- 7Pemilih
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 96 TAHUN 2018KIA82.67% Mirip82.67 %
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.