Pemilih

Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.

  2. 2
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.

  3. 3
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

  4. 4
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  5. 5
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  6. 6
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.

  7. 7
    Pemilih

    Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    82.67% Mirip82.67 %
    KIA

    Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.