Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.
- 2Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.
- 3Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
- 4Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- 5Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- 6Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.
- 7Pemilih
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.