Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 2Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah provinsi87.49% Mirip87.49 %
Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota85.97% Mirip85.97 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 3PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi85.27% Mirip85.27 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 4PP NO. 62 TAHUN 2010Pemerintah Daerah84.69% Mirip84.69 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2014Pemerintah Daerah84.60% Mirip84.60 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PERPRES NO. 2 TAHUN 2009nama lain84.54% Mirip84.54 %
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2001Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam84.44% Mirip84.44 %
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lainpemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2010Pemerintah daerah84.15% Mirip84.15 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.