Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Provinsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

  2. 2
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    87.49% Mirip87.49 %
    Pemerintah provinsi

    Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah provinsi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    85.97% Mirip85.97 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
    85.27% Mirip85.27 %
    Pemerintah Daerah Provinsi

    Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  4. 4
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    84.69% Mirip84.69 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    84.60% Mirip84.60 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    84.54% Mirip84.54 %
    nama lain

    Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    84.44% Mirip84.44 %
    Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lainpemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    84.15% Mirip84.15 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.