nama lain

Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi nama lain juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    nama lain

    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  2. 2
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikikewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan beradadi daerah Kabupaten/Kota;m.

  5. 5
    nama lain

    Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

  6. 6
    nama lain

    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2002
    89.07% Mirip89.07 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kotabeserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutifdaerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartaadalah gubernur.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    89.03% Mirip89.03 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    88.81% Mirip88.81 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    88.74% Mirip88.74 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.

  5. 5
    PP NO. 43 TAHUN 2014
    88.69% Mirip88.69 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  6. 6
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    88.41% Mirip88.41 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  7. 7
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    88.11% Mirip88.11 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    88.11% Mirip88.11 %
    Pemerintah Desa

    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2003
    87.29% Mirip87.29 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

  10. 10
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    85.08% Mirip85.08 %
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.