nama lain
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Sumber: PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi nama lain juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1nama lain
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- 2nama lain
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 3nama lain
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 4nama lain
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikikewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan beradadi daerah Kabupaten/Kota;m.
- 5nama lain
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- 6nama lain
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2002Pemerintah Daerah89.07% Mirip89.07 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kotabeserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutifdaerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartaadalah gubernur.
- 2UU NO. 2 TAHUN 2022Pemerintah Desa89.03% Mirip89.03 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2017Pemerintah Desa88.81% Mirip88.81 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 4PP NO. 11 TAHUN 2021Pemerintah Desa88.74% Mirip88.74 %
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
- 5PP NO. 43 TAHUN 2014Pemerintah Desa88.69% Mirip88.69 %
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- 6PP NO. 59 TAHUN 2021Pemerintah Desa88.41% Mirip88.41 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 7PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Pemerintah Desa88.11% Mirip88.11 %
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2014Pemerintah Desa88.11% Mirip88.11 %
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2003Pemerintah Daerah87.29% Mirip87.29 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
- 10PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Kabupaten/Kota85.08% Mirip85.08 %
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.