Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lainpemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    90.04% Mirip90.04 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 1999
    84.55% Mirip84.55 %
    PemerintahDaerah

    Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut PemerintahDaerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomyang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;2.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    84.44% Mirip84.44 %
    Pemerintah Provinsi

    Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.

  4. 4
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    83.37% Mirip83.37 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota besertaperangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah,sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah PemerintahDaerah Khusus Ibukota Jakarta.

  5. 5
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    82.30% Mirip82.30 %
    Pemerintah Daerah Provinsi Papua

    Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    81.71% Mirip81.71 %
    Pemerintah Daerah Provinsi Papua

    Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.

  7. 7
    PP NO. 63 TAHUN 2002
    80.40% Mirip80.40 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  8. 8
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    80.39% Mirip80.39 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    80.01% Mirip80.01 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.