Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lainpemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Pemerintah Daerah90.04% Mirip90.04 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 2PP NO. 86 TAHUN 1999PemerintahDaerah84.55% Mirip84.55 %
Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut PemerintahDaerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomyang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;2.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2004Pemerintah Provinsi84.44% Mirip84.44 %
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagaiBadan Eksekutif Provinsi.
- 4PP NO. 80 TAHUN 1999Pemerintah Daerah83.37% Mirip83.37 %
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota besertaperangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah,sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah PemerintahDaerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 5PP NO. 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Provinsi Papua82.30% Mirip82.30 %
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Provinsi Papua81.71% Mirip81.71 %
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2002Pemerintah Daerah80.40% Mirip80.40 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- 8PP NO. 8 TAHUN 2003Pemerintah Daerah80.39% Mirip80.39 %
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2004Pemerintah daerah80.01% Mirip80.01 %
Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.