Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Desa juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 2Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
- 3Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 4Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 5Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 6Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- 7Pemerintah Desa
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan namapenyelenggaraperangkat DesasebagaiunsurdibantulainPemerintahan Desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 2 TAHUN 2009nama lain88.69% Mirip88.69 %
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2004Provinsi81.87% Mirip81.87 %
Provinsi adalah pemerintah provinsi.
- 3PP NO. 83 TAHUN 2010pemerintah kabupaten/kota81.51% Mirip81.51 %
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
- 4PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi80.57% Mirip80.57 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.